Uni Eropa Sepakat Perberat Hukuman Penjahat Cyber

cyber
Anggota parlemen Uni Eropa telah sepakat untuk memperberat hukumanan pidana terhadap serangan penjahat cyber. Kesepakatan itu menyoroti tentang kejahatan cyber yang dapat merugikan infrastruktur nasional dan pembajakan komputer untuk mencuri data yang sensitif.

Hukuman maksimal penjara serangan cyber terhadap infrastruktur, seperti pembakit listrik, transportasi, atau jaringan pemerintah ditetapkan menjadi lima tahun kurungan, bahkan bisa lebih. Sementara hukuman maksimal dua tahun dikenakan bagi peretas yang melakukan penyusupan legal terhadap sistem informasi pengguna komputer. Kebijakan ini akan berlaku di 28 negara anggota Uni Eropa.

Keputusan ini juga berlaku bagi pihak yang secara legal menyadap komunikasi atau memproduksi serta menjual alat-alat untuk melakukan pengintaian dan peretasan.

Penjahat cyber seringkali menginfeksi komputer dengan melakukan “botnet”. Botnet atau Robot Network sendiri merupakan sekumpulan komputer yang telah dinfeksi oleh malware buatan hacker. Botnet menyusup melalui email spam yang mengandung link berbahaya. Sehingga ketika komputer berhasil disusupi, maka hacker dapat melakukan beberapa hal, seperti mencuri data penting, mengirim pesan spam, dan sebagainya. Botnet ini juga menjadi permasalah utama yang dibahas dalam kesepatan di Uni Eropa tersebut.
cyber
Beberapa pencipta botnet di berbagai negara, menyewakan atau menjual sebuah mesih yang telah terinfeksi kepada penjahat cyber lainnya di pasar gelap. Biasanya, mesin itu dimanfaatkan untuk pencurian data kartu kredit dan meretas situs pemerintah. Pada Juni lalu, pihak Microsoft berhasil membantu mengungkapkan salah satu kejahatan botnet terbesar di dunia. Botnet itu diklaim telah mencuri US$ 500 juta dari rekening bank.

Berdasarkan aturan baru Uni Eropa ini, maka perusahaan yang mengambil keuntungan dari botnet atau menyewa hacker untuk mencuri data rahasia akan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan atas nama mereka sendiri.

Parlemen Uni Eropa tersebut dilaksanakan di Strasbourg. Negara satu-satunya anggota Uni Eropa yang enggan menerima kesepakatan itu ialah Denmark. Pihaknya lebih memilih untuk mempertahankan sistem yang berlaku di negaranya sendiri, ketimbang mengaplikasikan aturan yang dibuat Uni Eropa.
Dengan demikian, pemerintah di negara-negara Uni Eropa memiliki waktu dua tahun untuk menerapkan kesepakatan bersama itu ke dalam hukum nasional mereka masing-masing.
(sumber: Reuters)

0 Response to "Uni Eropa Sepakat Perberat Hukuman Penjahat Cyber"

/*! SCRIPT IKLAN */ /*! SCRIPT IKLAN */